JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Muhammad Yusni mempersilahkan masyarakat untuk mulai memanfaatkan aplikasi laporan pengaduan secara elektronik atau e-Lapdu jika mendapati ada jaksa atau pegawai Tata Usaha diduga melanggar kode etik dan prilaku atau pelanggaran disiplin lainnya.
“Silahkan saja jika masyarakat ingin membuat laporan pengaduan soal jaksa dan pegawai TU kepada bidang Pengawasan melalui e-Lapdu,” kata Yusni di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Menurut Yusni dengan adanya aplikasi laporan pengaduan secara elektronik masyarakat kini tak perlu repot-repot misalnya sampai datang ke Kejagung membuat laporan pengaduan.
“Cukup masyarakat memasukan laporan pengaduannya melalui aplikasi tersebut,” tutur Yusni seraya berharap aplikasi e-Lapdu berkesinambungan sampai ke Kejaksaan Negeri dan tidak hanya sampai ke Kejaksaan Tinggi.
Dia mengakui aplikasi e-Lapdu yang diterima bidang Pengawasan Kejagung merupakan hibah dari PT Telkom Tbk dalam bentuk CSR atau Corporate Social Responsibility. “Ya ini hibah dalam bentuk CSR.” kata Yusni.
Sementara saat ditanya soal lapdu masyarakat sepanjang tahun 2018, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini enggan menjawab. “Nanti saya sampaikan dalam laporan akhir tahun,” katanya.
Seperti diketahui pada Selasa (18/12/2018) bidang Pengawasan Kejagung menerima perangkat dan aplikasi e-Lapdu dari PT Infomedia Nusantara dengan ditandatanganinya berita acara serah terima disaksikan JAM Was M Yusni dan Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Dian Rachmawan.
Aplikasi e-Lapdu ini sebelumnya juga telah dilaunching atau diluncurkan secara resmi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada akhir November 2018 dalam rapat kerja Kejaksaan yang berlangsung di Denpasar, Bali. (MJ Riyadi)