Komnas HAM : Payung Hukum Penanganan Covid 19 Tidak Kuat

Loading

Jakarta, IndependensI.com – Payung hukum penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia di nilai tidak cukup kuat. Salah satu contohnya, masyarakat yang dikenakan sanksi akibat melanggar protokol bisa saja menggugat balik karena ketidaktahuan regulasi tersebut.

“Kalau warga ingin menggugat, dasar hukumnya apa ini kita diberikan sanksi? Baik sanksi sosial maupun sanksi denda misalnya. Tidak cukup kuat. Itulah dulu dasarnya kenapa kita mengajukan Perppu,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers daring, Selasa (28/7/2020 ).

Dia melanjutkan, sejak awal Komnas HAM sudah memberikan peringatan presiden dan seluruh kabinetnya, Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan. Masalah yang akan ditimbulkan oleh Covid-19 juga akan berdampak pada dimensi-dimensi yang lain, yakni politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan HAM.

“Karena itu sejak awal kami sudah mengatakan, regulasi yang ada, dalam hal ini waktu itu sebelum ada Kepres, PP, dan semacam itu, yang ada adalah UU Karantina Kesehatan. Kita katakan, itu tidak mencukupi untuk presiden mengambil sebuah sikap (dalam penanganan pandemi),” imbuhnya. (dan)