Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat menjelaskan dikeluarkannya PM 118 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus

Menhub Keluarkan PM 118 Tentang Angkutan Sewa Khusus

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108 Tahun 2017. Pemerintah minta kepada perusahaan aplikator untuk menjadikan suspend dalam beberapa kriteria.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi bersama dengan Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani di Jakarta Rabu (26/12) menyatakan bahwa suspend yang ditetapkan perusahaan aplikator sangat dikeluhkan oleh mitranya dalam hal ini pengemudi taxi online

Suspend seakan-akan menjadi senjata yang mematikan bagi pengemudi taxi online. Jika dirasakan bersalah, pengelola aplikasi bisa langsung memberikan suspend. Begitu kena suspend maka pengemudi taxi online tidak bisa melakukan aktifitasnya.

Padahal banyak kejadian kesalahan tersebut bukan sengaja dilakukan oleh pengemudi namun bisa juga akibat pengaduan penumpang yang tidak puas dengan layanan yang diberikan pengemudi taxi online.

Budi mengatakan, satu hal yang ditekankan adalah perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi. Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat.

Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.

Walaupun demikian, dalam perkembangannya, lanjut Budi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.

“Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari presiden, namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM,” tukas Budi

Terhadap putusan MA terkait angkutan sewa khusus yang sudah diputuskan beberapa wqktu lalu, Budi mengaku akan tetap mengikuti kaidah Mahkamah Agung (MA) karena itu keputusan tertinggi yang harus diakomodasi dan diharapkan peraturan menteri dapat mengikuti.

Terkait masalah tarif, Ahmad Yani menambahkan perusahaan aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri.

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online (ojol) saat ini masih digarap oleh pihak Kemenhub. Yani juga menyampaikan bahwa “Pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah presentase sebesar 70%”.