Priatmedi: Kalau taksi online dibebaskan masuk wilayah ganjil genap, angkutan pariwisata yang ber plat hitam juga akan memuntut hal yang sama

Organda DKI Minta Kebijakan Taxi Online Masuk Wilayah Gage Ditinjau Ulang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Unit Sewa Wisata DPD DKI Jakarta, Priatmedi  menghimbau pemerintah kota untuk meninjau ulang kebijakan memperbolehkan taxi online melintas bebas di wilayah ganjil genap.

Menurutnya ekses yang ditimbulakan tidak hanya kepada taksi online namun akan menyebar ke unit sewa wisata yang jumlahnya tercatat lebih dari 250 ribu armada berplat hitam.

Sebagaimana diketahui, Dishub DKI jakarta berencana akan ada memberikan tanda khusus buat taksi online, untuk membedakannya dengan mobil pribadi. Dengan demikian, taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap.

Bahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan, dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian

Priatmedi juga mempertanyakan, apakah ekses ini sudah dipikirkan oleh pemerintah kota? Belum lagi dampak kecurangan yang ditimbulkan oleh angkutan pribadi yang mendaftar taksi online hanya sekedar mendapat stiker.

Sementara tujuan utama  system ganjil genap menekan tingkat polusi. “Kalau kebikajan itu diberlakukan, lantas bagaimana dengan tujuan utama pemerintah DKI Jakarta,” tanya Priatmedi.

 Masih kata Priatmedi, kalaupun taksi online dibebaskan ganjil genap, “Kami dari angkutan pariwisata yang ber plat hitam juga akan memuntut hal yang sama” ungkapnya.

Sejauh ini belum tahu secara detail bentuk stiker atau apa, “kami juga belum tahu. Bisa jadi kebijakan tersebut  memeiliki potensi pemalsuan. Seperti -pihak2 yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini” imbuhnya

Menyikapi fenomena ganjil genap sebaik pemerintah mengkaji ulang ekses dari peraturan tersebut. Jangan sampai ada oknum  yang berusaha meraup keuntungan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta.

Bahkan ada yang secara ilegal menjual pelat nomor berinisial RFP, RFS, dan RFD, yang merupakan sandi kendaraan pejabat, sekaligus STNK-nya, tujuannya untuk menghindari gage ganjil-genap. (hpr)