Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai menyampaikan sosialisasi PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus

Pemerintah Justru Senang Jika Banyak Pemain Angkutan Sewa Khusus

Loading

BATAM (Independensi.com) – Belakangan ini  muncul beberapa pemain baru di ranah Angkutan Sewa Khusus  (ASK). Hal ini akan memperketat persaingan yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan.

“Saya senang jika ada banyak pemain ASK. Karena semakin banyak pelaku di industri taksi online maka semua operator semakin berlomba untuk memberikan yang terbaik dari segi pelayanannya terhadap masyarakat,” kata
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi disela-sela acara Sosialisasi PM 118/2018 di Kota Batam , Kamis (29/8).

Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa PM 118/2018 hadir sebagai penengah antara kepentingan pengemudi, penumpang dan operator, demi keberlangsungan bisnis maupun profesi dari taksi online ini.

Jangan sampai karena sudah merasa nyaman menjadi driver online dan dilindungi hukum lantas jumawa, merasa besar dan justru ingin mematikan taksi konvensional.

“Saat pemerintah mendorong taksi online,  harapannya masih ada juga angkutan kota lainnya yang eksis. Artinya harus menjaga ekosistemnya untuk bisa jalan bersama,” pungkas Dirjen Budi

Dalam acara sosialisasi PM 118 Tahun 2018 Budi kembali mengingatkan 6 Syarat Wajib Bagi Perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Termasuk juga mendengarkan beberapa keluhan seperti konflik yang sering terjadi antara pengemudi Angkutan Sewa Khusus dengan taksi konvensional. Juga mengenai KIR yang kini tidak berlaku di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018.

Menurut Budi ada 2 sisi. KIR ini sebenarnya merupakan bukti kalau kendaraan yang digunakan masih laik jalan atau tidak.

“Saran saya tetap perhatikan kendaraan anda, kalau mulai tidak nyaman segera bawa ke bengkel. Jangan sampai terjadi kecelakaan!” ujar Budi.

Mengenai standar kita saat melayani pelanggan, PM 118/2018 ini hadir salah satunya untuk mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang membuat driver harus tahu seperti apa berpakaian dan berperilaku yang layak saat melayani masyarakat.  (hpr)