Taxi Online Minta Bebas Masuk Wilayah Ganjil Genap, Kemenhub Bilang : Asal Mobilnya Mau Dipasang Stiker

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibukota yang mulai disosialisasikan hari Rabu (7/8)  kemarin hingga 8 September mendatang mendapat tanggapan dari operator taxi onlie Grab dan Gojek.

Baik Gojek maupun Grab berharap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga memperbolehkan taxi online yang dioperatori Grab dan Gojek bisa melintas dan beroperasi di wilayah terbatas tersebut seperti halnya bus dan taxi berplat nomorpolisi warna kuning.

Sebagaimana diketahui Dishub dan Polda Metro Jaya melakukan Uji Coba Ganjil Genap: 12 Agustus sampai 6 September 2019. “Adapun pemberlakuan Ganjil Genap mulai 9 September 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8).

Adapun waktu pelaksanaan pada Senin hingga Jumat Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut tak berlaku pada Hari Libur Nasional.

Sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Tomang Raya, DI Panjaitan, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Perluasan lokasi juga terjadi hingga Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Senior Vice President PT Gojek Indonesia Panji Ruky mengatakan, pihaknya berharap taxi online juga bisa masuk ke jalur-jalur terbatas tersebut sehingga draiver mitranya tidak kehilangan rejeki.

Sedangkan Head of Strategy and Planning Public Affair Grab, Tirza R Munusamy mengatakan akan mengedepakan diskusi dengan berbagai pihak supaya mitra drivernya bisa masuk ke ruas jalur tersebut pada tanggal ganjil dan genap.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani akan menampung usulan Grab dan Gojek. “Tapi bagaimana membedakannya antara kendaraan pribadi dan taxi online. Kecuali kendaraan taxi online dipasangi stiker,” tukasnya. (hpr)