KPU : Tak Ada Batasan Pasangan Capres Cawapres Berikan Dana Pribadi untuk Kampanye

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak  ada batasan bagi setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden memberikan dana pribadi untuk kampanye. Hal ini juga berlaku terhadap partai politik pengusung salah satu paslon.

“Kalau duitnya sendiri enggak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan,” kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Dia menjelaskan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres, bisa berasal dari tiga pihak yakni pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pembatasan sumbangan dana kampanye, lanjut Hasyim, hanya diberlakukan kepada pihak-pihak selain paslon maupun partai pengusung yang menyumbangkan dananya.

“Yang ada batasan itu kalau di luar pihak itu (paslon dan parpol), seperti perseorangan,” ujarnya.

Dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Sebelumnya, cawapres Sandiaga Unomenyampaikan dana kampanye yang sudah didapatnya sejak 23 September hingga 28 Desember 2018 kepada masyarakat. Total dana kampanye terkumpul saat ini Rp 54 miliar, yang mana 73,1 persennya berasal dari kantong pribadinya sendiri yakni sebesar Rp 39,5 milyar.

Lalu, untuk Prabowo sendiri terhitung sejak Oktober hingga Desember 2018, sekitar Rp13,05 miliar atau 24,2 persen dari keseluruhan pemasukan yang didapat.