PM 118 Tahun 2018 yang disusun oleh Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Organda, aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi harus dipatuhi

Dirjen Darat: Semua Pihak Harus Patuhi PM 118/2018

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pasca dikeluarkannya PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), semua pihak agar dapat mengikuti regulasi yang ada terkait aturan tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (4/1)

PM 118 Tahun 2018 disusun oleh Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi, sehingga dengan begitu pemikiran dari semua pihak bisa diakomodir dengan baik.

Dalam PM ini juga terdapat Standard Pelayanan Minimal (SPM) yang berisikan beberapa aspek pelayanan yang harus dipenuhi oleh ASK yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan.

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui peraturan Dirjen Tahun 2016 yaitu dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” ujar Dirjen Budi.

Sementara itu, untuk kuota ASK yang ada di wilayah Jabodetabek, akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk luar Jabodetabek akan diatur oleh Gubernur dari masing-masing provinsi.

Terkait sanksi bagi aplikator, akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemenhub dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kepada Kemkominfo untuk menutup atau menonaktifkan aplikasi apabila melakukan pelanggaran. “Hal ini akan terus kita awasi, dan kita pun bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)”, kata Budi.

Sementara itu, perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi, Budi mengakui bahwa Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Dalam penerapan suspend ini tentunya akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.

Dirjen Budi pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. “Keselamatan adalah tujuan utama kita menyelenggarakan transportasi, maka sudah sebaiknya kita mengikuti peraturan yang ada agar senantiasa selamat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya.