JAKARTA (IndependensI.com) – Mabes Polri menetapkan seseorang berinisial J sebagai tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. J ditangkap polisi di Brebes, Jawa Tengah.
“Saat ini untuk tim sudah melakukan penetapan lagi 1 orang tersangka atas nama J (yang) ditangkap atau diamankan di kecamatan Bumi Ayu, Brebes,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Dedi menyebut J ikut menyebarkan informasi hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman 3 tahun. Selesai dilaksanakan pemeriksaan, sama dengan 2 tersangka sebelumnya, tidak dilakukan penahanan karena perannya hanya sebagai penerus atau yang ikut memviralkan konten berita hoax tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya 2 orang berinisial HY dan LS sudah lebih dulu jadi tersangka . Polisi kini masih memburu siapa pembuat dan buzzer konten hoax 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut.