JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat yang membebaskan tujuh terdakwa kasus korupsi sebesar Rp1,8 triliun terkait pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/1/2019) selain mengajukan kasasi, secara internal pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dengan meminta penjelasan dari tim jaksa yang menanganinya.
“Saya sudah perintahkan Wakil Jaksa Agung untuk dieksaminasi siapa yg salah. Kita akan meminta penjelasan kepada tim jaksa yang menanganinya. Kenapa bisa bebas,” kata Jaksa Agung seusai melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/1/2019) memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri ke PT TAB. Dua dari tujuh terdakwa yang divonis bebas yaitu Direktur Utama PT TAB Roni Tedi dan pegawainya Juventius.
Lima terdakwa lain dari Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka itu Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung), Poerwito Pudji (Komite Tingkat I Bank Mandiri Bandung) dan Toto Suharto (PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1).
Enam Pegawai Bank Mandiri-PT CSI, Tersangka Baru Kasus Kredit Rp 201 Miliar
Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati terhadap vonis bebas dari hakim. “Tapi kita punya hak untuk mengajukan kasasi dan nanti akan diuji disana (Mahkamah Agung—Red). Karena ada perbedaan persepsi antara hakim dengan jaksa dalam kasus ini,” tuturnya.
Dia pun menegaskan upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan pihaknya karena meyakini dalam pemberian kredit tersebut ada korupsinya. “Kita juga yakin ada kerugian, ada manipulasi dan bukti-bukti fiktif, ada perhitungan tidak benar dan ada perhitungan kerugian negara dari BPK.” (MJ Riyadi)