Enam Pegawai Bank Mandiri-PT CSI, Tersangka Baru Kasus Kredit Rp 201 Miliar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Enam pegawai Bank Mandiri dan PT Central Stell Indonesia (CSI) menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT CSI yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp201 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (4/1/2019) mengatakan ke enam pegawai Bank Mandiri dan PT CSI ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari 2019.

Dari enam pegawai Bank Mandiri tersebut dua diantaranya berperan sebagai pengusul kredit kepada PT CSI yaitu tersangka MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) dan HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo).

Sedangkan empat pegawai Bank Mandiri lainnya selaku Komite Kredit. Mereka yaitu ED (CBC Manager PT Bank Mandiri Solo), MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo), SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) dan MSP (PKMK-Commercial Risk).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dengan salah satunya juga pegawai Bank Mandiri berinisial AP (mantan Relationship Manager Bank Mandiri cabang CBC Solo,

Peran tersangka AP membuat Nota Analisa Kredit (NAK) tanpa melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen laporan keuangan PT CSI yang tidak benar dan tidak akurat.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Mulyadi Supardi (MS) alias Hua Ping (karyawan swasta) dan Erika Widiyanti Liong (EWL Dirut PT CSI) sudah diadili dan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pegawai Bank Mandiri Jadi Tersangka Baru Kasus Kredit PT CSI

Mulyadi dihukum lima tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Erika Widiyanti Liong dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta subsidier enam bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Sementara terkait kerugian negara sebesar Rp201,176 miliar. Rinciannya, kredit, bunga dan denda Rp557,135 miliar dikurangi nilai aset PT CSI Rp355,959 miliar. (MJ Riyadi)