JAKARTA (IndependensI.com)- Setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyerahkan 67 unit bus rapid transit dan bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada beberapa pemerintah daerah di Jawa Barat, diantaranya Pemkot Bekasi kebagian 20 unit, Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Kota Bekasi, akan merekrut beberapa pengemudi.
Diantaranya, badan usaha milik daerah ini memberikan sejumlah persyaratan bagi sopir angkutan kota (angkot) yang ingin menjadi sopir TransPatriot.
Lowongan pekerjaan ini akan segera disampaikan mengingat Kota Bekasi telah mendapat bantuan 20 armada bus dari Kementerian Perhubungan melalui Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, ujar juru bicara PDMP Iqbal Daut, kemarin.
Ia menjelaskan, syarat yang harus terpenuhi bagi calon sopir adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM), usia minimal 30-60 tahun, mengerti tentang teknologi informasi dan tidak pernah terjerat kasus hukum. Dia menjelaskan, usia 30-60 tahun dianggap matang karena mampu menguasai keadaan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, sopir juga harus memahami teknologi informasi karena armada TransPatriot telah dibekali sejumlah teknologi modern. Di antaranya kamera pengawas (CCTV), pintu otomatis yang dikendalikan sopir, pendingin ruangan dan bahkan nantinya sistem pembayaran angkutan ini menggunakan uang non tunai.
“Ada empat bank yang akan kita jalin kerjasama untuk transaksi non tunai,” kata Iqbal.
Syarat yang terakhir, calon sopir diwajibkan tidak pernah terjerat kasus hukum terutama pidana maupun terlibat kecelakaan saat mengendarai angkot. Karena itu, guna mengetahui rekam jejak calon sopir, pihaknya akan bekerjasama dengan Polrestro Bekasi Kota.
Bagi calon sopir yang tidak pernah terjerat kasus, akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polrestro Bekasi Kota. “Bagi sopir yang pernah melanggar kasus maupun terlibat kecelakaan akan langsung terlihat datanya dan dipastikan tidak lolos persyaratan,” jelasnya.
Selain menggandeng polisi, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan lembaga lain seperti Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Organisasi Angkutan (Organda) serta pemilik angkutan reguler. Dia menyatakan, sistem perekrutan calon sopir dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pemerintah daerah. Untuk 20 unit bus, membutuhkan i40 calon sopir.(jonder sihotang)