JAM Pidsus Adi Toegarisman dan jajarannya dalam jumpa pers dengan wartawan

JAM Pidsus Yakin MA Kabulkan Kasasi Jaksa di Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp1,8 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman yakin Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi jaksa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi Rp1,8 triliun terkait pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Menurut Adi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Pidus Kejagung, Rabu (9/1/2019) keyakinan pihaknya setelah melihat setidaknya ada lima kekeliruan hakim di dalam putusannya membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu melalui memori kasasi yang akan memuat kajian dan argumentasi hukum dari Tim JPU, pihaknya akan berusaha mematahkan argumentasi atau pertimbangan hukum majelis hakim Tipikor Bandung tersebut.

“Saya yakin memori kasasi kita akan dilihat hakim agung di Mahkamah Agung, sehingga
putusannya akan berbeda dengan apa yang diputuskan Pengadilan Tipikor Bandung,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Dia sendiri menghormati vonis bebas dari hakim. “Tapi bukan berarti kami terima, karena ada perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim,” ujarnya.

Adapun lima kekeliruan hakim, ungkap Adi, yaitu pertama, hakim berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara karena yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT TAB ke Bank Mandiri.

Sebaliknya JPU menyatakan audit BPK atas permintaan penyidik untuk menghitung kerugian negara bukan utang PT TAB. Dokumen BPK pun secara tegas menyebutkan ada kerugian negara.

Kedua, majelis hakim beranggapan PT TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi kreditnya ke Bank Mandiri, kendati kemampuan bayar hanya Rp7 juta perbulan. “Bagaimana mau dikatakan direstrukturisasi kalau sejak 2014 pembayaran kredit tersendat? Bahkan pada 2016 dikatakan kolektibilitas nilai lima atau macet. Utang Rp1,8 triliun, tetapi pembayaran cicilan Rp7 juta perbulan,” ujarnya.

Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi kantor akuntan publik (KAP). “Bagaimana peran kontrol bank dilimpahkan ke pihak ketiga,” ujarnya.

Keempat, pertimbangan majelis hakim tentang jaminan dari TAB. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai pihak. Ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong atau fiktif.
“Ini kredit modal kerja (KMK). Jaminan KMK itu tidak dilihat dari piutang perusahaan itu ke pihak lain,” ujarnya.

Kelima putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita.
“Kalau putusan itu diikuti, siapa yang mengembalikan utang TAB ke Bank Mandiri,” ujar Adi. (MJ Riyadi)