JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya hanya fokus mengusut para pelaku di dalam negeri atau di Indonesia dalam kasus dugaan korupsi Rp568 miliar terkait dana investasi PT Pertamina melalui anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi IPHU) di lapangan minya Blok Basker Manta Gummy (VMG) Australia.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1/2019) dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya ada sejumlah pelaku yang dianggap paling bertanggung-jawab dan sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Kalau kita (Kejaksaan—Red) lihat di pihak kita (Indonesia—Red). Kenapa itu dibeli. Sudah tahu deposit tambang tidak ada, setelah dibeli lalu tutup. Itu resikonya dan itu yang kita minta pertanggung-jawabkan,” ujar Prasetyo.
Oleh karena itu, tuturnya, untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dana investasi PT Pertamina tersebut kemungkinan nantinya dalam tuntutan jaksa akan dibebankan kepada para pelaku untuk membayar uang pengganti.
“Kalau uang pengganti tidak dibayar ya diganti dengan hukuman badan. Apalagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan ini total loss,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Prasetyo sendiri mengakui sebelumnya telah mengirim tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ke Australia untuk meminta data-data kepada sejumlah pihak terkait. “Ya kalau mereka (pihak Australia) tentunya istilahnya kaitan dengan masalah bisnis ya.”
Seperti diketahui dalam kasus ini mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan juga telah dijadikan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tersangka lainnya yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Namun dari ke empatnya hanya tersangka Genades Panjaitan yang belum ditahan. Sedangkan Karen ditahan di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara tersangka Bayu Kristanto dan Frederik Siahaan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (MJ Riyadi)