Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan juga telah dijadikan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar 31 juta dollar AS dan 26 juta dollar AS atau setara Rp 568 miliar.
Ada baiknya para Dewan Komisaris dan Dewan Direksi “bersuara” tentang apa, mengapa dan bagaimana saat aquisisi Blok BMG, terutama Meneri BUMN saat itu.