JAKARTA (Independensi.com)– Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
melakukan konfirmasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal.
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni mewakili Dirjen Peehubungan Udara dengan pihak INACA yang dihadiri Ketua Umum INACA Ari Askhara Danadiputra.
“Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1).
Dijelaskan Hengki, Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.
“Seperti yang tadi dikemukakan oleh Direktur Angkutan Udara bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat, dengan membuat banner mengenai informasi tarif. Pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” tukas Hengki.
Kemenhub juga meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Maria Kristi mengingatkan kepada Ketua INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.
“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif,” kata Hengki.
Ketua INACA Askhara Danadiputra juga menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujarnya.