Rusdi Kirana

Pemilik Lion Air Rudi Kirana Dituntut Rp 189 Miliar oleh Pemilik Pesawat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Rusdi Kirana, owner PT Lion Mentari Airlines dituntut oleh perusahaan leasing pesawat ‘Goshaw Aviation Ltd’ di pengadilan niaga Court of London, England, 24 September 2020 lalu berupa kompensasi senilai Rp 189 miliar.

Goshaw Aviation terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak dilunasinya uang sewa  tujuh pesawat Boeing 737 sejak ada pandemi covid-19. Pesawat terebut dipakai untuk  operasional Lion Air, Batik Air dan Wings Air.

Pesawat tersebut disewa sejak tahun 2015 dengan deposit 5,5 juta pound sterling (GBP). Jumlah tunggakan sebesar  1,6 – 2,5 juta pound sterling, sementara jumlah tuntutan kompensasinya sebesar 10 juta pound sterling atau  setara dengan USD12,2 juta. Kalau dirupiahkan sebesar Rp 189 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh Independensi.com, Lion Air menyewa dari banyak lessor, tapi hanya Goshaw  Aviation Ltd yang melakukan tuntutan melalui jalur hukum. Sementara lesor-lesor lainnya bersedia mencari solusi melalui perundingan.

Juru bicara Lion Air, Danang Mandala Prihantoro sebagaimana dikutip media menyebutkan  Lion Air siap untuk mencari solusi atasi masalah ini, karena hampir semua maskapai di dunia sedang mengalami kesulitan dan perusahaan lessor di dunia juga menghadapi soal yang sama.

Sekjen Indonesia National Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengakui semua maskapai menghadapi cobaan berat, yakni turunnya revenu dan tetap tingginya biaya akibat covid 19. Hal ini diperparah karena dalam kontrak sewa pesawat ini tidak ada klausul ‘force majeure’ yang seharusnya bisa meringankan tanggung jawab penyewa, karena tunggakan yang timbul, bukan akibat kelalaian tapi hal-hal  di luar kendali manusia.

Direktur Utama Lion Air, Eduard Sirait dalam sebuah wawancara dengan CNN Indonesia mengakui  tentang adanya  tunggakan sewa pesawat karena perusahaannya sedang mengalami  kesulitan keuangan akibat covid 19 ini. Sebelum ini, Lion Air tidak pernah melalaikan kewajiban kepada para lesor nya. (dari berbagai sumber/kbn)