Kajari Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana saat peluncuran website dan layanan online "Langsat Tabalong"

Persiapan Menuju WBK, Kejari Tabalong Luncurkan Layanan Masyarakat Berbasis IT

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan belum lama ini meluncurkan website Kejaksaan Negeri Tabalong dan ikon layanan online “Langsat Tabalong” atau Layanan Gasan Masyarakat Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan inovasi berbasis informasi teknologi (IT) yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.

“Melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat tersebut, ke depan kami dari Kejari Tabalong berharap bisa mempersiapkan diri sebagai Wilayah Bebas Korupsi,” tutur Swardhyana saat berbincang-bincang, Sabtu (19/1/2019).

Dikatakan Swardhyana website Kejari Tabalong secara resmi diluncurkan pada Selasa (15/1/2019) dalam acara yang dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani serta unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabalong.

Kajari Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana dan anggota Forkopimda Tabalong sedang mencoba aplikasi layanan online dan website Kejari Talong

Website tersebut adalah sebagai wadah media informasi tentang kinerja dari Kejari Tabalong, dengan berbaga fitur layanan sesuai bidang yang ada seperti pidum, intel, pidsus, datun, barang bukti dan pembinaan.

Selain itu website memberikan berbagai informasi, baik tentang profil Kejari Tabalong, jadwal sidang yang terkoneksi dengan pengadilan dan informasi lainnya.

Ada juga fitur Langsat Tabalong sebagai implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan adanya sebuah saluran penyampaian informasi timbal balik dari masyarakat dan kejaksaan.

“Melalui Website ini masyarakat bisa juga memanfaatkannya untuk memberi masukan dan saran yang berguna bagi kami untuk koreksi dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan,” tuturnya.

Terkait fitur-fiturbpelayanan bagi masyakarat, disebutkan Swardhyana antara lain ada yang terkait tilang dan juga program ANITA atau antar tilang Tabalong untuk ambil barang-bukti tilang.

“Jadi masyarakat bisa bertanya apa saja terkait penilangan, bantu pelayanan bayar tilang secara non tunai. Sedang untuk program ANITA sementara untuk Tanjung dan Murungpudak dulu, dengan biaya pengiriman Rp.20 ribu,” ungkapnya. (MJ Riyadi)