Kapuspenkum Kejagung Mukri

Kejagung Kembali Terima Berkas Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menerima berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos dengan tersangka tiga orang yaitu M, S alias AK, dan tersangka S dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus yang sama sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan berkas dua tersangka yaitu BPP dan MYH dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (17/1/2019)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Kamis (24/1/2019) berkas perkara atas nama ketiga tersangka tidak diterima secara bersamaan di hari yang sama dari penyidik.

Dikatakan Mukri untuk berkas perkara tersangka M diterima tanggal 22 Januari 2019, tersangka S alias AK diterima tanggal 23 Januari 2019, dan tersangka S diterima tanggal 24 Januari 2019.

Ketiganya disangka melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Selain itu melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Atau ketiganya sama-sama disangka penyidik melanggar pasal14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dikatakan Mukri untuk ke lima berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, dan S masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum yang beranggotakan lima orang Jaksa.

“Mereka ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan baik kelengkapan formil maupun materiil,” kata.mantan Kajari Surabaya ini.(MJ Riyadi)