Memalukan, Perangkat Desa Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah Penyandang Buta Tuli

Loading

BALI (Independensi.com) – Penyandang disabilitas rentan sekali menjadi korban atas niat jahat seseorang apalagi dari perlakuan sikap-sikap diskriminatif dari siapapun. Hal inilah yang dirasakan oleh I Dewa Nyoman Oka (55 tahun) sebagai penyandang disabilitas buta dan tuli yang beralamat di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang sertifikat hak atas tanahnya dipalsukan oleh orang lain.

“Penyandang disabilitas dipandang begitu lemah bahkan tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri maka niat jahat dari pihak lain menjadi muncul dan memanfaatkan hal tersebut. Sehingga diperlukan perlindungan hukum yang utuh dan menyeluruh terhadap penyandang disabilitas seperti Dewa Nyoman Oka,” tutur I Made Somya Putra, SH. Kuasa Hukum dewa Nyoman Oka di Gianyar, Kamis (24/1/2019).

Seperti diketahui, Kemarin Rabu (23/1), tersangka Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika telah dilimpahkan berkas yang kemarin ke kejaksaan dan telah ditahan. Namun untuk Tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Desa I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra masih dalam pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka yang telah dikuasainya secara bertahun-tahun. Tanah itu  merupakan warisan dari kakeknya yang bernama Dewa Outu Degang dan ayahnya yang bernama Dewa Made Tresnapati telah disertifikatkan melalui Prona tahun 2013.

Informasi itu kemudian ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional dimana ternyata ditemukan surat sporadik dan surat keterangan dari Desa yang isinya diduga palsu bahwa tanah Dewa Nyoman oka setelah dikuasai oleh tersangka Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Hal itu didukung oleh surat keterangan Desa bawah tanah milik Dewa Nyoman Oka adalah tanah adat padahal tanah tersebut bukanlah tanah adat. Usaha untuk menyelesaikan permasalahan telah dilakukan, yang akhirnya membuat Dewa Nyoman Oka melalui keluarganya untuk mengambil langkah hukum.

Jika dirunut keadaan dan situasi Dewa Nyoman Oka itu sendiri, maka dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sangatlah sistematis dan terencana. Oleh karenanya diperlukan penegakan hukum yang tegas dan utuh untuk menjerat para tersangka agar tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, Perwakilan keluarga korban, Dewa Putu Sudarsana memberikan apresiasi terhadap langkah Penyidik dan Kejaksaan yang telah melimpahkan dan menahan para tersangka. “Selanjutnya demi utuhnya penegakan hukum kiranya diharapkan untuk dapat juga mengadili pihak-pihak yang ‘memanfaatkan’ kondisi disabilitas sebagai objek kejahatan maka untuk para Tersangka lainnya juga agar segera dilengkapi berkas-berkasnya dan dilimpahkan kepada kejaksaan guna sama-sama memperoleh keadilan di muka persidangan (equality before the law),” pungkas Dewa Putu Sudarsana. (hidayat)