JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melakukan reformasi pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian PUPR dengan membentuk Balai PBJ di setiap Provinsi. Pembentukan Balai PBJ bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas PBJ menjadi lebih transparan, bersaing dan akuntabel. Saat ini struktur organisasi Balai PBJ sedang disiapkan oleh Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.
“Sekarang sudah ada Balai Besar/Besar Wilayah Sungai, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja (Satker) di daerah yang melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Nanti setelah Balai PBJ terbentuk, maka unit-unit organisasi di Kementerian PUPR tidak lagi melakukan pelelangan, kecuali dilakukan oleh Balai PBJ di bawah pembinaan dan supervisi Ditjen Bina Konstruksi,” kata Menteri Basuki di Jakarta, Jum’at, (25/1/19).
Menteri Basuki menargetkan struktur organisasi Balai PBJ secepatnya rampung sehingga pada akhir Januari 2019 sudah bisa dilakukan pelantikan para pejabatnya. Pembentukan Balai PBJ nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR.
Selain pembentukan Balai PBJ, dengan anggaran besar yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Menteri Basuki juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar penandatanganan kontrak tidak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun oleh pejabat yang hierarkinya lebih tinggi.
“Saat ini para PPK di Kementerian PUPR masih berusia muda, antara 30-36 tahun, yang harus bertanggung jawab mengelola uang hingga miliaran rupiah. Posisinya PPK sangat rentan mendapatkan godaan. Oleh karena itu nanti yang tanda tangan kontrak adalah atasannya yang lebih senior,” kata Menteri Basuki.
Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10,000 hingga 11,000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, dibawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 PPK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang;
Pada tahun 2018, Kementerian PUPR melakukan pelelangan 10.714 paket pekerjaan baik konsultansi maupun konstruksi senilai total Rp 88,1 triliun. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun dimana sekitar 84% atau Rp 93 triliun merupakan belanja modal melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa