BALI (Independensi.com) – Senator DPD RI DR Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputera Suyasa atau yang akrab dengan AWK sangat prihatin dengan maraknya gelombang aksi di beberapa daerah terutama Pulau Bali yang menentang pemberian remisi bagi terpidana I Nyoman Susrama yaitu otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali atas nama Alm A.A gede Bagus Narendra Prabangsa. Untuk itulah AWK sebagai representasi aspirasi masyarakat Bali melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM RI bernomor 01102017/47-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2019.
“Kami selaku DPD RI perwakilan Provinsi Bali merekomendasikan agar sekiranya Presiden RI melalui Menkumham dapat mempertimbangkan kembali pelaksanaan kebijakan remisi tersebut mengingat kebijakan tersebut dapat berpotensi munculnya gugatan administrasi (class action) oleh masyarakat, ” terang Wedarkarna kepada Independensi.com di kantor DPD RI, Renon Denpasar, Rabu (5/2/2019).
Wedakarna menilai, meskipun tindakan terpidana bukan kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) namun secara pribadi pihaknya menganggap hal yang sebaliknya karena kejahatannya telah mencederai kebebasan Pers yang bebas dan mandiri.
“Kami berpendapat bahwa Keputusan Presiden terkait pemberian remisi tersebut yang merubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun sudah diatur dan memiliki dasar hukum sebagaimana UU no 12/1995 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi kami menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan masihlah dengan substansi yang bersifat umum dengan kata lain dimaknai sebagai peraturan sebagaimana Pasal 100 UU no 11/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga kami menganggap keputusan tersebut dapatlah ditinjau kembali,” tuturnya.
Untuk itu, Pihaknya menyarankan kiranya Presiden RI dan Kemenkumham dapat meninjau ulang substansi materi atas keputusan tersebut, “Kami memandang hal ini tentunya bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai dan tata hukum (legal order) di Indonesia yang berlandaskan azas keadilan dan kemanfaatan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Pihaknya berpendapat bahwa terbitnya Keppres tersebut memanglah dalam rangka menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik di Negara Republik Indonesia.
“Kami menilai walaupun I Nyoman Susrama dianggap telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Keppres No 174 Tahun 1999 Tentang Remisi serta Permenkumham RI No 03/2018 sebagaimana yang disampaikan Menkumham dihadapan media beberapa waktu lalu.
Namun kami mengingatkan agar kiranya tidak ada interpretasi sepihak dari Kemenkumham dan selanjutnya menggunakan diskresi atau mengambil kebijakan berdasarkan kekuasaan tertentu (verordenende macht) untuk memberikan persetujuan permohonan remisi yang bersangkutan. Hal ini untuk menjaga stabilitas dan kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghindari berbagai potensi Class Action atau gugatan peradilan oleh sejumlah komponen masyarakat khususnya di wilayah Pulau Bali, ” harap Wedakarna. (hidayat)