Pengamat hukum Kaspudin Nor

Pengamat: Pengumuman Caleg Mantan Koruptor Bisa Menjadi Rujukan Rakyat dalam Memilih

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum Kaspudin Nor menyambut positif dan memberi apresiasi terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berani mengumumkan nama-nama mantan koruptor yang maju jadi calon legislatif di Pemilihan Umum 2019.

Menurut Kaspudin dengan pengumuman KPU tersebut bisa menjadi rujukan bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih atau tidak memilih caleg mantan narapidana kasus korupsi.

“Jadi tinggal terserah rakyat. Karena pengumuman KPU hanya sebagai bahan pertimbangan bagi rakyat untuk mengetahui rekam jejak caleg, dan mungkin sebagai sanksi sosial bagi caleg mantan koruptor,” kata Kaspudin kepada Independensi.com, Rabu (6/2/2019)

Dia pun menyebutkan jika rakyat memilih dan mempercayai mantan koruptor untuk menjadi wakilnya, maka tidak ada yang bisa melarangnya. Namun dia mengharapkan rakyat cerdas untuk memilih para wakilnya.

Masyarakat, kata dia, juga harus tahu tugas dan fungsi wakil rakyat di parlemen. “Jika sudah memahami tentu rakyat dapat menilai caleg yang pantas dan layak dipilihnya untuk duduk di parlemen mewakili mereka.”

Apalagi, kata Kaspudin, fungsi DPR sebagai kontrol bugeting. Regulasi ini, tutur dia, jika ada ruang korupsi akan berbahaya. “Hukum yang tidak pro rakyat dan pengawasan yang lemah terjadi kebocoran keuangan dan kebijakan anggaran. Bisa terjadi mark up dan kerugian negara yang semua itu akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Kaspudin yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan ini.

KPU seperti diketahui telah mengumumkan daftar 49 nama caleg mantan koruptor yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019, dan rencananya akan menambah tiga nama caleg mantan napi korupsi.

Adapun 49 caleg mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019 dengan rincian 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sembilan caleg lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada parpol mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg DPR. Sementara 40 caleg mantan koruptor untuk tingkat DPRD maju melalui 12 parpol. Hanya empat parpol tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI. (M Juhriyadi)