KPU : Tempat Ibadah Boleh Dipakai Sosialisasi Pemilu, Bukan Kampanye

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, rumah atau tempat ibadah boleh dijadikan sebagai lokasi untuk sosialisasi temilu, tapi bukan untuk kampanye. Sebab, sudah ada lokasi yang ditentukan oleh KPU untuk melakukan kampanye.

“Kalau sosialisasi boleh dimana saja yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye, dan harus bedakan kampanye dan sosialisasi,” katanya di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Dia pun menjelaskan perbedaan kampanye dengan sosialisasi. Menurutnya, kampanye dilakukan oleh peserta pemilu seperti partai politik, anggota DPD, pasangan capres cawapres atau peserta pemilu lainnya untuk mengajak memilih.

“Tapi kalau sosialisasi itu dilakukan KPU pada siapapun supaya paham tahu tentang pemilu,” ujarnya.

Dia menegaskan, antara kampanye dengan sosialisasi sangatlah berbeda. Jika memang ingin melakukan kampanye untuk memilih calon tertentu, bisa dilakukan di tempat tertentu saja.

“Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori sosialisasi sudah ada penjelasannya apa itu sosialisasi. Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan bentuknya khotbah bentuknya nyanyi, bentuknya main drama, apa saja boleh saja,” tegasnya.

“Saya sudah bilang kalau sosialisasi itu dimana saja boleh, kalau kampanye ada tempat-tempat yang tidak boleh. Ada kegiatan yang disebut kampanye ada yang disebut sosialisasi. Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya diatur tidak boleh di lembaga pemerintah tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja,” katanya.