JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Bank Bengkulu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara atau Datun di Kantor Bank Bengkulu, Rabu (13/2/2019).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Amandra Syah Arwan dengan ditanda-tanganinya nota kesepahaman tersebut pihaknya siap mendampingi Bank Bengkulu jika menghadapi permasalahan hukum.
“Terutama jika menyangkut masalah perdata dan tata usaha negara dengan memberi surat kuasa khusus atau SKK kepada kami selaku jaksa pengacara negara,” kata Amandra saat dihubungi wartawan seusai menanda-tangani MoU dengan Dirut Bank Bengkulu Agus Salim.
Sementara itu Agus Salim mengatakan dengan usaha yang terus dikembangkan Bank Bengkulu pastinya tidak luput dengan adanya permasalahan-permasalahan termasuk masalah hukum.
“Karena itu penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejati Bengkulu tentunya sangat membantu jika kami memiliki permasalahan hukum di bidang Datun,” tuturnya.
Dikatakannya juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pihaknya selalu berupaya maksimal dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Oleh karena itu, tuturnya, ke depan Bank Bengkulu yang ada di daerah diharapkan dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri yang ada di daerah untuk menyukseskan pembangunan di seluruh Provinsi Bengkulu.(M Juhriyadi)