JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah telah menetapkan pariwisata sebagai leading sector pembangunan nasional yang harus didukung oleh semua Kementerian dan Lembaga dengan target 20 juta wisatawan dalam tahun 2019, salah satunya adalah wisata bahari.
Nah, dalam mendukung pengembangan wisata bahari tersebut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertekad untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan, integritas dan keselamatan transportasi laut melalui keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan akar budaya Kapal Layar Motor (KLM) tradisional sebagai daya tarik kapal wisata tradisional (traditional cruise).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, mengatakan, regulasi yang bisa digunakan dalam pengoperasian KLM pengangkut wisatawan ialah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 9/PK/DK tentang Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan pada tanggal 14 Februari 2019 kemarin.
Terbitnya surat edaran tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam mendukung pelestarian KLM pengangkut wisatawan dengan tetap memprioritaskan faktor keselamatan pelayaran termasuk persyaratan pengawakan.
Dalam ketentuan pengawakan KLM pengangkut wisatawan yang berlayar ke laut harus diawaki oleh awak kapal yang memiliki minimal ijazah perwira sesuai dengan ukuran kapal.
”Misalnya bagi kapal dengan ukuran s.d GT 25, Pemimpin Kapal dan Kepala Kamar Mesin (KKM) minimal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Bebeda dengan kapal yang memiliki ukuran GT lebih besar, awak kapal harus dilengkapi dengan sertifikasi dan ijazah yang lebih tinggi, seperti pada kapal ukuran di atas GT 315 s.d GT 500, Pemimpin Kapal dan Mualim harus memiliki Ijazah Mualim Pelayaran Rakyat I (MPR I) sedangkan KKM dan Masinis minimal memiliki ljazah Juru Motor Pelayaran Rakyat I (JMPR I),” jelas Sudiono.
KLM pengangkut wisatawan juga dapat berlayar pada malam hari dengan memenuhi ketentuan alat-alat keselamatan sesuai dengan persyaratan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, khususnya persyaratan kapal pengangkut penumpang.
”Apabila terdapat kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen dimaksud pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak akan memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal,” kata Sudiono.
Pemerintah terus melakukan penyempuranaan terhadap regulasi dan kebijakan sesuai dengan perkembangan kepariwisataan, salah satunya dengan menyusun Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
”Yang terpenting adalah bagaimana seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut termasuk bagi para Syahbandar dapat terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas dan konsisten,” pungkasnya.