Salah satu dari lima terpidana pelanggar Ikhtilath saat dieksekusi cambuk oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pidie

Lima Warga Pidie Pelanggar Ikhtilath Dieksekusi Cambuk

Loading

Banda Aceh (Independensi.com)
Sebanyak lima dari enam warga Pidie pelanggar Syariat Islam di Provinsi Aceh karena melakukan Ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan yang non muhrim dieksekusi cambuk oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pidie, Aceh Jumat (15/2/2019) pekan lalu.
Pelaksanaan eksekusi cambuk untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariah tersebut dilaksanakan setelah sholat Jumat oleh Tim jaksa eksekutor di depan Masjid Al Fallah Kota Sigli, Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam mengungkapkan, Senin (18/2/2019) ke lima terpidana masing-masing dieksekusi dengan cara dicambuk sebanyak 14 kali oleh jaksa eksekutor Muhammad Abduh dan T Tarmizi.
Eksekusi tersebut, tutur Irdam,
disaksikan sekitar 500 orang warga kota Sigli. Adapun ke lima terpidana yaitu Firmansyah bin Kaharuddin, Muhammad Ridha bin Maulana, Misratul Jannah binti M Nur, Rahmad Fokri bin Mulyadi, Ira Ravellya binti Imam Ismanto dan Rahmad Fikri bin Mulyadi.
“Satu lagi terpidana yaitu Ayu Sri Rizkika tidak dilakukan eksekusi cambuk karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter terpidana sedang hamil,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Barat ini.
Ditambahkannya pelaksanaan ekekusi cambuk tersebut dibantu petugas dari Wilayahatul Hisbah atau polisi syariat Kabupaten Pidie, petugas kepolisian dan tim dokter. “Alhamdulillah sampai saat ini pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan dengan aman, tertib dan tanpa gangguan apapun,” ucap Irdam.
Adapun Ikhtilat adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak.(M Juhriyadi)