DISITA--Tiga unit mobil milik para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas negara oleh PD PDE Sumatera Selatan yang disita Kejagung.(foto/muj/independensi)

Kasus PDPDE Sumsel, Kejaksaan Agung Sedang Telusuri Aset Para Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kini sedang menelusuri aset-aset (asset tracing) dari para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas negara oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Supardi mengatakan penelusuran terhadap aset para tersangka dilakukan pihaknya dalam rangka  untuk memulihkan atau menutupi kerugian negara dari kasus tersebut.

“Jadi untuk memulihkan atau menutupi kerugian negara, kita sedang menelusuri aset dari para tersangka yang jika kita temukan akan segera kita sita,” kata Supardi kepada Independensi.com, Selasa (24/10).

Dia pun mengakui kalau belum lama ini pihaknya telah menyita aset para tersangka. Aset tersebut berupa tiga buah unit mobil yang kini terparkir di halaman Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

Masing-masing  satu unit mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 300 LPE, satu unit Toyota Alvard warna putih Nopol B 1750 WUN dan satu unit mobil Toyota Innova Venture Nopol B 1881 SFC.

“Tapi saya lupa dari tersangka siapa saja ketiga mobil tersebut kita sita,” kata Supardi seraya mengakui dalam kasus PDPDE Sumsel pihaknya telah menerapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada tersangka.

Namun, tuturnya, penerapan pasal TPPU baru hanya untuk tiga tersangka. “Karena untuk tersangka AN hingga kini belum kita temukan alat buktinya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Adapun tersangka AN adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka lain yakni Muddai Madang Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Komisaris Utama PDPDE Gas dan Dirut PT PDPDE Gas.

Kemudian tersangka Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan   dan Yuniarsyah Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas. Ke empatnya kini dalam status ditahan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus pembelian gas oleh PDPDE Sumsel diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dolar AS. Berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

Selain itu kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.(muj)