Buronan pihak Kejati Lampung terpidana Ahmad Marzuki (pakai sarung) yang berhasil ditangkap di daerah Tuban, Jawa Timur

Buronan Kasus Korupsi dan Merek Ditangkap Aparat Kejaksaan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Dua buronan berstatus terpidana berhasil ditangkap aparat kejaksaan melalui program tangkap buronan (tabur) 31.1 di dua tempat terpisah, (Rabu 20/2/2019). Satu terpidana terkait kasus korupsi dan satu lagi tindak pidana pelanggaran merek.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (20/2/2019) buronan kasus korupsi yang ditangkap yaitu Ahmad Marzuki. Pekerjaannya Distributor Sale Supervisor Komoditi Unilever Sub Cabang Teluk Betung PT. PPI cabang Bandar Lampung.
Terpidana buronan Kejati Lampung ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Lampung dan Tim Kejari Tuban di daerah Tuban, Rabu (20/2/2019) sekitar jam 05.40 WIB.
Penangkapan tersebut mengacu putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 yang menghukum terpidana enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Terpidana juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp986.639.959,- subsidiair tiga tahun.

Terpidana tindak pidana merek yang ditangkap  Ruslan Kasim (kanan)

Sementara terpidana merek yang ditangkap, Rabu sekitar pukul 13.00 WIB yaitu Ruslan Kasim, Ruslan ditangkap Tim Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen di Desa Pulo Ara Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh.

Terpidana sebelumnya diputus bersalah melakukan tindak pidana merek dan dihukum satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1098 K / PIDSUS / 2016 tanggal 6 Oktober 2016.
“Terpidana telah dibawa ke Rutan Cabang Lhokseumawe di Bireuen untuk menjalani hukuman,” tutur Mukri seraya menyebutkan dengan ditangkapnya dua buronan maka sudah 19 buronan berhasil ditangkap hingga Februari dari Januari 2019.(M Juhriyadi)