Serangkaian regulasi dan insentif akan dikeluarkan pemerintah guna menunjang pertumbuhan industri elektronika.

Pemerintah Siapkan Regulasi dan Insentif Untuk Dorong Industri Elektronika

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Pemerintah akan menciptakan iklim usaha yang kondusif  untuk memacu pengembangan industri elektronik seperti membuat regulasi untu dan memberikan insentif untuk menarik investasi dan mendorong ekspor.

Tumbuhnya industri komponen dan bahan baku sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, disisi lain hal itu dilakukan untuk menekan impor.

Demikian benang merah acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019” di Jakarta, Kamis (21/2).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto yang tampil sebagai pembicara pada acara FGD mengatakan, industri elektronika nasional masih tergantung dengan bahan baku dan komponen impor.

Hal ini disebabkan karena industri bahan baku dan komponen elektronik belum berkembang.
Akibatnya kebutuhan komponen masih diimpor dari Tiongkok, disusul Singapura, Jepang, Thailand dan Korea.

Dikatakan oleh Janu, untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis.

“Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor,  antara lain  “tax holiday” dan tax allowance, yang
diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer; industri backlight untuk liquid crystal display (LCD); electrical driver dan liquid crystal display (LCD).

Dunia usaha juga  bisa memanfaatkan  “tax allowance”, bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik; industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1/2018.

Masih dakam rangka untuk penguatan struktur industri dan meningkatkan daya saing, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Penerapan kebijakan  TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri. “Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” ujar Janu.

Sementara itu menghadapi tahun 2019, tahun politik, dunia usaha tetap menyikapinya  dengan positif dengan melakukan ekspansi pasar dan melakukan investasi besar-besaran di bidang Research & Development (R&D) seperti yang dilakukan Polytron.

“Bagi Polytron, saat ini R&D adalah ujung tombak perusahaan yang akan memberikan kreasi-kreasi serta solusi baru dalam menghadapi persaingan dengan kompetitor,”ujar Senior Manager Business Development Polytron, Joegianto.

Polytron adalah brand lokal ternama yang memegang 13 paten untuk berbagai produk elektronik. Selain di bagian Research and Development, Polytron juga berkompetensi di bagian Quality Assurance, Marketing and Sales, dan After Sales.

Menurut Joegianto, dalam tahun 2019 Polytron sangat berkeinginan untuk memperbesar pasarnya, selain pangsa pasarnya di Indonesia juga menjajaki kembali menggarap pasar ekspor, terutama ke wilayah Afrika.