Jaksa Agung Minta PJI Kaji Regulasi yang Bertentangan dan Kontraproduktif

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk mengkaji dan mencermati regulasi yang bertentangan dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia.

“Baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi,” kata Jaksa Agung saat mengukuhkan pengurus PJI periode 2022-2024 yang kini diketuai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Amir Yanto, Rabu (5/1).

Dia bahkan meminta PJI jika diperlukan segera lakukan permohonan uji materiil. “Baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi,” katanya terkait beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian Pengurus baru PJI.

Dia menyebutkan juga dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka PJI perlu membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD).

“Atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang kita, serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama,” ujarnya

Selain itu pihaknya kini sedang dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU KUHAP. “Untuk itu kita harus all out mengawalnya dan melalui Forum PJI ini kiranya dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD,” ujarnya.

Isu Amandemen

Jaksa Agung menyebutkan isu lain yang perlu mendapatkan perhatian PJI menyangkut isu amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang masih terus bergulir.

Oleh karena itu, tegasnya, penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan.

“PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Selain itu dia mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.

Perubahan regulasi, ungkap dia, khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi.

“Serta penegasan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” tuturnya.

Jaksa Agung masih terkait  beberapa pokok isu yang perlu mendapat perhatian meminta pengurus PJI untuk terus meningkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam.

“Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, tutur Jaksa Agung dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.

Dia pun meminta isu lain yang perlu dikaji dan dipelajari lebih dalam urgensi mengganti nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA.

Jaksa Agung menyebutkan jika dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, “Apakah tidak disayangkan jika nama PERSAJA menjadi hilang,” ujarnya.

Dia pun meminta PJI untuk membuat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman.

Terakhir Jaksa Agung sangat berharap PJI mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.

Adapun Pengurus PJI Periode 2022-2024 diketuai Amir Yanto yang dikukuhkan Jaksa Agung  beranggotakan 58 orang.(muj)