Pajak bumi dan bangunan (PPB) naik. (Ilustrasi)

PBB Naik Melejit  WP Mengeluh

Loading

BEKASI (IndependensI..com)-  Masyarakat wajib pajak (WP) atas pajak bumi dan  bangunan (PBB) di Kota Bekasi, mempertanyakan besaran kenaikan pajak mereka. Kenaikan itu diketahui setelah mereka menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahun 2019.

Kenaikan PBB itu tak kira-kira mulai dari 15 hingga 400 persen lebih. Kenaikan itu tanpa  ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebagai  wajib pajak.

Misalnya,  pemilik PBB atas nama Kumpul di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, tahun 2018 membayarkan PBB sebesar Rp 263.336. Tahun ini menjadi Rp 1.096.152 atau kenaikan sebesar 411 peraen, dengan luas tanah 424 meter persegi (m2)‎.

Di tempat yang sama,  Lantih‎, dengan tanah luas 40 m2, mesti membayar pajak sekitar Rp 25.000 tahun 2018 lalu dan tahun ini meningkat 100 perzen  lebih, menjadi Rp 56.000.

Begitu juga di kelurahan lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan PBB dengan kenaikan bervariasi, disesuaikan dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga pasar atau harga jual tanah di wilayah tersebut.

WP lainnya, Linda mengatakan, kenaikan PBB tahun ini mencapai 200 persen  yakni harus membayar Rp 4,1 juta lebih sedangkan PBB tahun lalu, Rp 2 juta dengan luas tanah sekitar 500 m2 di Kecamatan Jatiasih.

Para WP meminta, agar Pemkot Bekasi mengkaji ulang kenaikan PBB ini. Terlebih lagi, ‎tidak adanya informasi dan sosialisasi terkait kenaikan PBB tahun ini. Mereka minta agar Pemerihtah Kota Bekasi mengkaji lagi kenaikan PBB itu.

“Di masa sulit sekarang ini, jangan main naikin pajak dululah. Ini jadi beban masyarakat. Belum lagi kewajiban lainny. Kami minta dikaji. Naik sih bisa saja, tapi kisaran 10 sampai 15 persen, hal wajar,” kata para WP tesebut.(jonder sihotang)