- BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2019 ini, bertujuam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Selain itu, untuk penyesuaian antara nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan harga jual tanah, tak sebanding.
Selama ini ada ketimpangan harga jual (harga pasar) dengan NJOP tersebut, perbedaannya sangat mencolok. “Ini kan penyesuaian antara NJOP dengan harga jual, sudah sangat jauh perbedaanya, makanya disesuaikan,” ujar Rahmat Effendi, Senin (25/2/2019).
Selain itu, kata dia, kenaikan PBB di Kota Bekasi untuk mendongkrak peningkatan PAD dan digunakan untuk pembangunan wilayah. Peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan skala prioritas seperti tandon (kolam retensi/embung), infrastruktur, pendidikan, kesehatan, tuturnya.
Pemerintah daerah dapat mengelola antara pendapatan dengan pengeluaran yang ditujukan untuk pembangunan Kota Bekasi, ia menambahkan.
Disinggung, apakah kenaikan ini untuk menutupi defisit anggaran tahun 2018 lalu?
“Jadi kalau dibilang ini upaya pemerintah untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah, itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan agar likuiditas fiskal tidak terganggu, dan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan tersedia,” katanya.
Disebutkan, jika kenyataannya ada warga yang keberatan dengan penetapan kebijakan ini, hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Ia pun mengarahkan warga menyampaikan keluhannya tersebut ke kontak Call Center 1500444 yang dibuka pihaknya.
Hal itu diungkapkan setelah ada beberapa Wajib Pajak (WP), mengeluh kenaikan PPB yang dinilai memberatkan warga. Kenaikan itu disesalkan karena tidak ada sosialisasi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Pemkot Bekasi menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai tahun 2023 mencapai Rp 4,11 triliun. Target tersebut akan dapat dicapai pada tahun 2022 atau 2021 jika melihat tren PAD pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, ada kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2019 mencapai Rp 6,6 triliun, yang tentunya harus diimbangi dengan pendapatan daerah.
Sebagaimana diketahui, penetapan besaran PBB ditentukan pemerintah daerah terkiat setelah pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya kepada pemda beberapa tahun silam. (jonder sihotang)