Senjata dan amunisi harus diserahkan oleh pemiliknya sendiri sebelum melakukan penerbangan

Bawa Senjata? Ikuti Aturan Sebelum Terbang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menghimbau kepada calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru yang masuk dalam katagori sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive)

Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar di Jakarta. Senin (26/2) menjelaskan, penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check–in guna proses lebih lanjut.

Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check–in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara.

Selanjutnya senjata yang diterima  tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.

“Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara,” jelas Dadun

Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong.

Sebagaimana diberitakan independensi.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Keamanan Penerbangan serta Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya melakukan langkah efektif terkait penanganan penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan (transit Singapura) di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 23 Februari lalu.

Penumpang bernama Stephen Partowidjoyo kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis. Penemuan  berawal dari pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai yang telah bekerja sesuai dengan prosedur yang tepat dan benar yaitu mencegah masuknya barang-barang yang di larangan.

Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/ dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.

“Para petugas telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dalam penanganan penumpang yang membawa amunisi senjata api,” ujar Dadun Kohar.

Ditjen Hubud menghimbau kepada calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan.