Jakarta (Independen.com)
Mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Curup Drs M Taufik berhasil ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Taufik yang berstatus terpidana kasus korupsi ditangkap aparat kejaksaan di Jakarta dalam rangka melaksanakan isi putusan PT Bengkulu pada 2003 atau 16 tahun lalu . Saat ditangkap yang bersangkutan sedang berada di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/2/2019) membenarkan ditangkapnya M Taufik yang jadi buronan kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu.
“Taufik adalah salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih,” tutur Amandra saat ditemui di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta.
Dikatakannya penangkapan terhadap mantan pegawai BPD Bengkulu cabang Curup tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003.
Dalam putusannya itu PT Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada M Taufik satu tahun enam bulan penjara dan memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341,7 juta.
Amandra mengatakan penangkapan ini menunjukkan konsistensi Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum. “Jadi meski bertahun-tahun buron, kami akan tetap kejar para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Dia pun mengimbau para tersangka dan terpidana yang buron untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron. Di mana pun bersembunyi, aparat kejaksaan akan terus memburunya,” tutupnya.
Adapun penangkapan Taufik menambah jumlah buronan yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 menjadi 22 orang di tahun 2019.(M Juhriyadi)