Kejaksaan Lacak Aset Terpidana Adelin Lis Guna Pembayaran Uang Pengganti

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pasca pemulangan buronan Adelin Lis dari Singapura, Kejaksaan Negeri Medan melalui tim jaksa eksekutor melakukan pelacakan atau penelusuran terhadap aset-aset (asset tracing)  Adelin Lis dalam rangka pembayaran uang pengganti.

“Penelusuran dilakukan berkoordinasi dengan stake holder dan unsur terkait lainnya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (28/6).

Dikatakan Leo dari penelusuran tersebut dideteksi ada tiga aset harta dalam bentuk tanah dan bangunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adelin Lis di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penelusuran asset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara,” ujarnya.

Dia menyebutkan sebelumnya ada sejumlah barang-bukti aset dari pemilik PT Mujur Timber Group dan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development ini yang disita pada tahap penyidikan dan pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang.

Antara lain, tuturnya, pada 5 Maret 2007 oleh penyidik dari Polda Sumut dengan nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp 1,490 miliar. Kemudian pada 30 Oktober 2009 oleh Kejari Medan dengan nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke kas Negara sebesar Rp1 miliar.

“Sehingga total yang telah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp2,507 miliar,” ucap Leo seeraya menyebutkan tim jaksa eksekutor Kejari Medan terus bergerak menelusuri aset-aset Adelin Lis.

Nilai aset yang telah disetorkan ke kas negara tersebut masih jauh dari uang pengganti yang harus dibayar Adelin Lis seperti perintah Mahkamah Agung dalam putusannya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara juga mengenakan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan memerintahkan Adelin Lis membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan 2.938.556,24 dolar Amerika.

Jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman lima tahun penjara. Atau hukuman Adelin Lis yang kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur bertambah lima tahun.(muj)