Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan (kiri) secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil lelang aset terpidana David Nusa Wijaja kepada Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.(ist)

PPA Serahkan Uang Pengganti Rp3,6 M Hasil Lelang Aset Koruptor BLBI ke Jaksa Eksekutor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyerahkan uang hasil lelang aset koruptor dana BLBI David Nusa Widjaja alias Ng Tjuen Wie mantan Direktur Utama PT Bank Umum Servitia (BUS) sebesar Rp3,6 miliar kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barata, Rabu (24/4).

Penyerahan uang guna pengembalian kerugian negara dilakukan Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Aula Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti), Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari pendapatan uang pengganti kasus korupsi terpidana David Nusa Wijaya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/3).

Leo demikian biasa disapa menyebutkan aset mantan Dirut Bank Umum Servitia yang berhasil dilelang berupa satu unit rumah toko atau ruko yang berlokasi di Jalan Raden Inten, Lampung.

“Statusnya aset saat ditemukan dalam penelusuran PPA sebelum dilelang menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM),” ungkap Leo yang ikut hadir dalam serah-terima uang pengganti.

Selain itu, tuturnya, tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan sebagai aset properti eks pengelolaan BPPN.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT PIM disepakati PT PIM akan melelang eksekusi Jaminan dan selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan guna pembayaran uang pengganti dari terpidana,” kata Leo.

Dikatakannya dari hasil lelang aset terjual senilai Rp5 miliar. Namun setelah dikurangi kewajiban PT Servitia Land kepada PT PIM sebesar Rp 997 juta dan dikurangi biaya-biaya yang timbul sebesar Rp221 juta masih terdapat sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam kasus korupsi dana BLBI sebelumnya terpidana David Nusa Wijaya selain dihukum penjara juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,291 triliun. “Uang pengganti sampai saat ini belum lunas dibayar terpidana ataupun ahli warisnya,” kata Leo.(muj)