Polda Jabar Tetapkan 3 Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi Sebagai Tersangka

Loading

BANDUNG (IndependensI.com) – Polda Jawa Barat menetapkan 3 emak-emak yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap ketiganya berlanjut.

“Terhadap tiga orang yang kemarin, kita tetapkan menjadi tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Truno mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Dua alat bukti ini merupakan video dan ponsel yang telah diperiksa penyidik. “Kita sudah ada device ponsel dari masing-masing pihak,” kata Truno.

Kasus ini akan terus berlanjut. Proses penyidikan akan dilakukan di Polres Karawang.

“Sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap diback up oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus,” kata Truno.

Truno menambahkan ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu),” kata Truno.

Sebelumnya warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi – Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.