Kandungan sulfur 0,5% akan mulai diterapkan pada 1Januari 2020 menjadi agenda penting pertemuan ASEAN MTWG

Kandungan Sulfur Maksimal 0,5% Jadi Agenda Penting ASEAN MTWG Meeting

Loading

SINGAPURA (Independensi.com) –, Penerapan penggunaan bahan bakar di kapal dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% (Sulfur CAP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020, menjadi agenda penting hari kedua pertemuan ASEAN Maritime Transport Working Group (ASEAN MTWG) Meeting ke-37 yang digelar di Singapura

Kebijakan ini secara signifikan akan mengurangi jumlah sulfur oksida yang berasal dari emisi kapal serta memberi dampak positif yang besar bagi kesehatan dan lingkungan, khususnya bagi penduduk yang tinggal di dekat pelabuhan dan pantai

IMO menerapkan kebijakan pembatasan kadar sulfur BBM kapal secara bertahap. Sebelum tahun 2012, batas sulfur adalah 4.50 persen. Batas tersebut kemudian diturunkan menjadi 3.5 persen sejak 1 Januari 2012 hingga saat ini.

Untuk diketahui, BBM jenis HFO (Heavy Fuel Oil) yang paling umum digunakan di pelayaran saat ini mengandung kadar sulfur sekitar 2,7 persen.

Delegasi Indonesia yang dipimpin Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, juga ikut terlibat aktif dalam pembahasan tahapan -tahapan yang harus dilakukan dalam perjanjian mengenai pembebasan penerapan Konvensi Management Air Ballas atau Ballast Water Management (BWM) di Indonesia, Malaysia dan Singapura atau lebih dikenal Same Risk Area.

“Dengan perjanjian ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi industri pelayaran di mana kapal-kapal yang beroperasi d wilayah perairan ketiga negara tersebut dibebaskan dari penerapan Konvensi BWM,” ungkap Wisnu di Singapura, hari ini (6/3).

Selain itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan usulan dan kemajuan kerjasama di bidang transportasi, termasuk kerjasama peningkatan capacity building yang telah dilakukan International Maritime Organization (IMO), Jepang, China dan Korea Selatan yag juga hadir pada pertemuan tersebut.

“Khusus mengenai kerjasama dalam hal pendaftaran kapal, delegasi Indonesia menyambut baik usulan dari Thailand terkait proposal yang diajukan, sebab hal ini dapat mencegah adanya potensi kecurangan dalam proses pendaftaran kapal seperti memudakan umur kapal ataupun kecurangan lainnya,” terang Wisnu.