JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali menggelar pelaksanaan Oversight Program Tahap Ke-2 terhadap pelaksanaan pendelegasian tugas survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Direktur Perkapalan dan Kepelauta, Capt. Sudiono, yang memimpin kegiatan Oversight Program tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan Tahap 2 ini merupakan lanjutan dari Oversight Program Tahap 1 yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 yang lalu.
“Oversight tersebut menghasilkan beberapa temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan untuk pelaksanaan kedepannya,” ujarnya.
Pelaksanaan Oversight Program ini, menurut Capt. Sudiono merupakan upaya untuk melakukan review terhadap perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. BKI tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia Nomor HK. 107/1/4/DJPL-18 dan B.0212/HK.503/KL-18 yang telah berjalan hampir setahun sejak 9 April 2018 yang lalu.
“Sebagaimana disepakati, kita akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut dalam 2 (dua) tahapan, yaitu periode 6 (enam) bulan pertama dan periode 6 (enam) bulan kedua,” jelas Capt. Sudiono.
Pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review terhadap pelaksanaan tugas pendelegasian oleh PT. BKI selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.
Capt. Sudiono menambahkan, bahwa Oversight Program Tahap 2 ini dilaksanakan menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. BKI dimana Oversight Program Tahap 2 kali ini dilakukan pada kantor cabang yang berbeda dengan oversight sebelumnya.
“Ini kita lakukan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan perjanjian kerja sama dimaksud oleh seluruh kantor cabang BKI,” katanya.
Oversight Program Tahap 2 ini juga akan dilaksanakan di 2 kantor Cabang PT. BKI lain, yaitu Kantor BKI Cabang Semarang dan Belawan pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2019 mendatang.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana PT. BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujar Sudiono
Capt. Sudiono berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi kedua belah pihak untuk menghasilkan solusi dalam menghadapi permasalahan yang timbul pada pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. BKI
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia menuju white list di Tokyo MoU,” tutup Sudiono.
Sebagai informasi, perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi tanggal 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code).
Pendelegasian kewenangan statutoria ini juga merupakan dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang saat ini dalam proses penerimaan menjadi anggota International Assosiation of Classification Societies (IACS).