Jakarta (Independensi.com)
Salah satu terpidana kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Curup yaitu Ismunil Samal mantan Kepala BPD Cabang Pembantu Muara Aman, Lebong akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (6/3/2019) setelah buron 15 tahun.
Ismunil Samal yang berstatus terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995-1996 dengan kerugian negara Rp1 miliar langsung dieksekusi pihak kejaksaan ke LP Kelas IIA Bentiring guna menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan, Kamis (7/3/2019) terpidana Ismuni menyerahkan diri mungkin karena lelah dengan pelariannya. Apalagi dua koleganya yang juga berstatus terpidana sudah ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman.
Keduanya masing-masing yaitu M Taufik ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada 26 Februari 2019 di Jakarta dan Supratman Urip ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada 4 Maret 2019 di sebuah rumah makan di kota Bengkulu.
Seperti diketahui kasus korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah, yakni pertama M Taufik, Supratman Urip dan (Alm) Erliansyah dan berkas perkara kedua Ismunil Samal dan Indra Syafri yang masih buron.
Terpidana Ismunil Samal sendiri berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 selain dihukum satu tahun enam bulan penjara juga dikenai denda Rp3 juta subsidiair tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp.266 juta.(M Juhriyadi)