JAKARTA (Independensi.com) – Kecelakaan di jalan bebas hambatan (Tol) terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mencegah dan melakukan perbaikan kualitas keselamatan di jalan tol.
Pokja yang beranggotakan Kemenhub, Kementerin PUPR, Korlantas Polri, Jasa Marga, Jasa Raharja, BPTJ, BPTJ, dan asosiasi pengelola jalan tol akan melakukan evaluasi dan mapping data kecelakaan, penyebab kecelakaan dan blackspot.
Berdasarkan data yang di peroleh asosiasi jalan tol, pada tahun 2017 jumlah kecelakaan di jalan tol 1.070 peristiwa dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 1.135 peristiwa.
Pada bulan Maret ini saja, pada tangal 1 Maret ada1 peristiwa, 3 Maret ada 3 peristiwa dan 4 Maret ada 2 peristiwa.
Sementara itu korban meninggal dunia akibat kecelakaan secara nasional di jalan raya pada tahun 2017 sebanyak 30.000 orang dan pada tahun 2018 turun menjadi 29.000 orang.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menjelaskan, menyikapi kondisi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengumpulkan seluruh stakeholder membahas hal tersebut.
“Kita akan bekerjasama agar bisa mengurangi kecelakaan di jalan tol. Kita akan lakukan evaluasi apa masalah dan penyebabnya,” jelas Yani.
Sementara itu Direktur Prasarana Risal Wasal mengatakan, seluruh jalan tol termasuk di jalan Trans Jawa dan Trans Sumatera akan di evauasi. Demikian juga dengan pengelolanya.
“Kita akan melakukan evaluasi dan mapping data di semua ruas jalur tol baru kita petakan bagaimana penanganan di masing-masing ruas. Kemudian kita sosialisasikan di semua rest area yang ada. bagaimana meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan khususnya juga untuk angkutan barang ,” jelas Risal.
Untuk mencegah kecelakaan di tol akan kita lengkapi CCTV, speed camera, pasang rambu-rambu untuk batas kecepatan minial maupun maksimal.
Bagi yang melanggar batas kecepatan, memang tidak akan dihentikan di tepat. Tapi di akhir jalanan nanti akan ada informasi pelanggaran. Terhadap pelaku kecelakaan kepolisian akan menerapkan pasal berlapis, tidak hanya salam KUHP tapi juga UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat lecepatan rendah, nantinya di belakang truk akan di pasang stiker. “Nanti akan kita naikkan dalam bentuk Peraturan Menteri agar bisa menyeluruh,” jelas Risal
Salah satu penyebab kecelakaan antara lain ditabrak dari belakang. Hal itu karena tidak terlihat jarak jauh. Makanya kita pasang stiker pemantul biar keliatan dari jauh.