Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) sampai saat ini masih menyusun surat dakwaan terhadap dua mucikari artis yang menjadi tersangka kasus prostitusi online yaitu ES dan TN.
Kedua tersangka sebelumnya diserahkan tim penyidik Polda Jawa Timur berikut barang buktinya kepada Tim JPU di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (6/3/2019) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Kepala Kejaksaan Jawa Timur Sunarta pihaknya berharap Tim JPU secepatnya selesai menyusun surat dakwaan sehingga bersamaan dengan berkas perkara kedua tersangka bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ya kami harapkan maksimal 20 hari setelah kami terima tersangka berikut barang buktinya, berkas perkara kedua tersangka dari penyidik sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Sunarta saat dihubungi Independensi.com, Minggu (10/3/2019).
Dikatakan juga Sunarta untuk menyidangkan kasus tersebut sudah ditunjuk tim JPU terdiri dari enam jaksa gabungan yang masing-masing berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiga orang dan tiga orang lagi dari Kejari Surabaya.
Dalam kasus prostitusi online ini kedua mucikari ES dan TN oleh penyidik Polda Jatim disangka melanggar pasal 27 dan pasal 45 UU ITE dan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan artis Vanessa Angel tersangka.
Namun sampai saat ini, kata Sunarta, pihaknya belum terima berkas perkara Vanessa dan hanya baru terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik.