JAM Pidsus Adi Toegarisman jadi nara sumber Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019 di Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (11/3).

Optimalisasi Penanganan Kasus Pajak, JAM Pidsus: Maksimalkan “Asset Tracing” dan Sidik Korporasi Pengguna Faktur Fiktif

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan dalam upaya optimalisasi penanganan kasus tindak pidana pajak oleh PPNS Ditjen Pajak salah satunya dengan menyidik korporasi pengguna faktur fiktif sebagai pelaku dan memaksimalkan asset tracing.
Menurut Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (11/3/2010) penyidikan selama ini tidak optimal karena korporasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif tidak pernah ditindak dan justru yang dijadikan tersangka hanya pembuat faktur fiktif.
“Selain itu ada pemahaman penyidik, penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan.Tentu ini tidak adil dan tidak ada efek jera,” kata JAM Pidsus saat menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019 di Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (11/3).
Padahal, tegasnya, pengguna faktur fiktif sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harusnya disidik. “Selain itu harus disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan terapkan denda maksimal.”
Dikatakannya juga untuk mengoptimalkan penanganan kasus pidana pajak perlu memaksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK, OJK, Pasar Modal dan bekerjasama instansi terkait untuk memastikan harta benda tersangka.
Selain itu, tutur JAM Pidsus, perlu kerjasama yang intensif dan sinergitas dengan jaksa peneliti untuk membahas syarat formil dan materil.
Rakornas bertema “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penegakan Hukum Pidana Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” dihadiri Kepala PPATK, Dirjen Pajak, para pejabat eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian/Lembaga serta Aspidsus se Indonesia.
Dalam acara itu tiga Kepala Kejaksaan Tinggi yaitu Kajati Jawa Timur Sunarta, Kajati Jawa Barat Raja Nafrizal dan Kajati DKI Jakarta Warih Sadono menerima penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018.
Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut diserahkan langsung Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.