Kapal yang sudah tua dihancurkan dan dipotong untuk dijadikan besi tua (Ftoto : Dok. Aria)

Penutuhan Kapal Harus Perhatikan Masalah Pencemaran Lingkungan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penutuhan kapal atau dikenal dengan istilah “ship recycling” harus dilakukan tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan. Sebelum diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan, kapal harus diperiksa dulu untuk mengetahui keungkian adanya material berbahaya

Untuk itu Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

“Penutuhan kapal atau kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono di Jakarta, Rabu (13/3).

Pelaksanaan kegiatan penutuhan kapal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56.

Aturan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.

“Sedangkan bagi kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014,” terang Sudiono.

Sudiono menegaskan bagi setiap kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal, meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan bagi kapal yang masih beroperasi atau tidak beroperasi dan belum melakukan penghapusan kapal terdaftar,” imbuhnya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada para Syahbandar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kebijakan penutuhan kapal ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerjanya masing-masing.

“Semua peraturan dan kebijakan yang kami terbitkan tak lain untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran di laut. Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanya,” tegas Sudiono.