Jakarta (Independensi.com)
Guna mengantisipasi berbagai persoalan hukum terutama menyangkut bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Perum Perhutani memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Agung melalui bidang Datun.
Perpanjangan kerjasama diwujudkan dengan ditanda-tanganinya kesepakatan bersama oleh Dirut Perum Perhutani Denaldy D Mauna dan JAM Datun Loeke Larasati di Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dirut Perum Perhutani Denaldy mengatakan kerjasama tersebut sangat positif bagi pihaknya dalam upaya mengantisipasi dan menghadapi terjadinya masalah atau sengketa hukum dalam pengelolaan perusahaan dan pengelolaan hutan.
Apalagi, kata Denaldy, sebagai BUMN pengelola 2,4 juta hektar hutan di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani seringkali menghadapi persoalan kompleks dalam mengamankan kawasan hutan Negara dan tanah-tanah aset perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, tuturnya, Kejaksaan melalui bidang Datun dapat membantu memberikan pertimbangan hukum termasuk pendampingan dalam pembuatan produk-produk hukum di Perum Perhutani sehingga sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sementara itu JAM Datun Loeke mengatakan kesepakatan kerjasama yang ditanda-tangani merupakan kerjasama lanjutan antara Perhutani dengan JAM Datun yang telah berakhir pada 29 April 2018.
Dikatakannya dalam melaksanakan kegiatannya, Perum Perhutani seringkali dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata namun juga pada permasalahan di bidang hukum.
Oleh karena itu, tuturnya, negara atau pemerintah mempunyai institusi yang diberi wewenang menangani serta mewakili negara atau pemerintah dan menjadi kuasanya, yaitu Kejaksaan yang dapat menjalankan tugas dan fungsi di bidang Datun. Selain penandatangan Kerjasama juga dilakukan kerjasama dengan wilayah kerja dari Perum Perhutani yaitu antara Kajati dan kadivre Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten.(MUJ)