Kejagung Berhasil Memediasi PT PP-PT Semen Padang Soal Proyek Indarung IV

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing PT Pembangunan Perumahan dan PT Semen Padang akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan keduanya setelah di mediasi Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Perdata (JAM Datun).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi yang ditanda-tangani
General Manager Operation, Building Operation Division PT Pembangunan Perumahan dan Direktur Keuangan dan Umum PT. Semen Padang, Jumat (22/4).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penandatanganan Berita Acara Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Datun disaksikan JAM Datun Feri Wibisono, Direktur Pertimbangan Hukum dan Kasubdit Tindakan Hukum Lain.

“Selain itu Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAM Datun serta masing-masing perwakilan dari PT Pembangunan Perumahan dan PT Semen Padang,” kata Sumedana, Senin (25/4)

Dia menyebutkan mediasi yang dilakukan Tim JPN selaku mediator dari 18 November 2020 hingga 22 April 2022 atau hampir selama dua tahun guna menyelesaikan denda keterlambatan pekerjaan permasalahan Proyek Indarung VI Paket Pekerjaan CC-3.

Adapun nilai kontrak proyek tersebut, tutur dia, yaitu sebesar Rp135 miliar yang dalam
perjalanan berdasarkan addendum ketiga menambah nilai kontrak menjadi sebesar Rp143 miliar.

“Para pihak kemudian sepakat final settlement sebesar Rp142 miliar lebih dengan progres pekerjaan 105,65 persen,” tuturnya seraya menyebutkan setelah dimediasi akhirnya kedua belah pihak didampingi mediator pada 21 April 2022 menemukan win-win solution dalam menyelesaikan kesepakatan.

“Pada pokoknya para pihak sepakat perhitungan nilai denda keterlambatan PT Pembangunan Perumahan sebesar Rp1,252 miliar lebih,” ungkap Sumedana.(muj)