JAKARTA (IndependensI.com ) – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Bela Keadilan (Abeka) tengah mengumpulkan bukti adanya penyelewengan penggunaan dana apel kebangsaan yang bersumber dari Pemprov Jateng sebesar Rp 18 miliar. Bukti penting terkait pencairan dana apel kebangsaan sebagai dasar pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sudah kumpulkan data, tinggal laporan ke KPK. Tinggal koordinasi apa saja bahan yang sudah dikumpulin, yang jelas banyak,” kata Tim Advokat Bela Keadilan, Listyani, Senin (18/3/2019).
Listyani merinci, sejumlah bukti yang dimiliki antara lain berupa daftar pemenang tender acara, kemudian ada daftar undangan dari berbagai instansi di semua daerah. Selain dilaporkan ke KPK, ia juga berencana mengadukan kegiatan apel kebangsaan ke Bawaslu. “Secepatnya akan kita sampaikan ke dua instansi itu. Kita tetap bergerak terus,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, dugaan pengerahan massa ASN ke lokasi acara bukan ajang kampanye, melainkan kegiatan seremonial yang diinisiasi oleh Pemprov.
“Belum ada indikasi pelanggaran kampanye di lokasi. Kan itu acaranya bukan kegiatan kampanye. Tetapi cuma acara seremonial kebangsaan biasa,” tutupnya.