Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Penyidik Kasus Jiwasraya Garap Mantan Dirut BEI Erry Firmansyah

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali menggarap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (04/05/2020)

Kali ini yang digarap atau diperiksa ada tujuh saksi. Tiga saksi diantaranya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan salah satunya mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Senin (04/05/2020) malam selain Erry Firmansyah dua saksi lain dari BEI yang diperiksa yaitu Siti Hidayatul Badi dan Bayu Samodro.

Keduanya masing-masing menjabat sebagai Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016.

Sedangkan empat saksi lainnya, kata Hari, salah satunya dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJR.

Saksi tersebut adalah Albert dari PT Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta. Sementara tiga saksi dari perusahaan manajemèn investasi.

Ketiga saksi yaitu Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama), Meitawati Edianingsih (PT. Trimegah Sekuritas) dan Ronald Abednego Sebayang (Komisiaris PT. Pool Advista Asset Management).

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka diantaranya dari PT Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)