Tersangka SHP oknum pegawai Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan saat berada di Kejati Jatim

Ngumpet di Rumah Orangtua, Oknum Pegawai Perum Bulog Buronan Kejati Jatim Ditangkap

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tersangka SHP oknum pegawai di Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto, Jawa Timur yang jadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2019) malam sekitar pukul 20.40 WIB saat ngumpet atau bersembunyi di rumah orangtuanya..
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/201) mengungkapkan tersangka ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Gedebage Selatan, Kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandun, Jawa Barat.
“Tersangka adalah buronan ke-35 yang berhasil diamankan Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Bandung melalui program tangkap buronan atau tabur 31.1,” kata Mukri.
Disebutkan Mukri kasus korupsi yang menjerat tersangka sebenarnya sederhana hanya karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 miliar ke rekening Bulog.
Namun oleh tersangka yang menjabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi.
“Tersangka sendiri dinyatakan buron dan masuk DPO Kejati Jawa Timur setelah tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim,” kata Mukri seraya menyebutkan tersangka juga jadi buronan Polda Jatim.
Pasalnya tersangka SHP dilaporkan juga beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain yang ditipu senilai Rp 13 Milyar kepada Polda Jawa Timur.
Mukri menyebutkan keberhasilan ditangkapnya tersangka mendapat apresiasi dari Perum Bulog melalui Kepala Divisi Hukum Perum Bulog Pusat Irfan Aziz. “Karena akibat perbuatan tersangka pihak Bulog ikut digugat banyak pihak.”
Ditambahkannya tersangka yang sempat menginap di ruang tahanan Kejari Bandung pada kesempatan pertama telah diterbangkan ke Surabaya pada Jumat (22/3/2019) pagi. “Kini tersangka telah ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari.”(MUJ)